Kurir Sabu Dibekuk di Lorong Mawar Nipah Panjang, Polisi Kejar Pemasok

 

MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IK (36), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, diamankan petugas saat diduga hendak mengantarkan sabu di wilayah Nipah Panjang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 19.00 WIB di RT 01, Kelurahan Nipah Panjang II, tepatnya di Lorong Mawar.

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP C.M. Sitorus mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar yang berisi lima klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengecekan di BPOM dan penimbangan, barang bukti memiliki berat bersih 1,53 gram dan dinyatakan positif mengandung sabu,” ujar AKP Sitorus.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan dua warga sipil. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,53 gram yang disimpan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IK mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat penangkapan, tersangka datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Namun rekannya menunggu di ujung lorong dan berhasil melarikan diri saat anggota melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, namun belum berhasil diamankan.

AKP Sitorus menambahkan, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp150 ribu setiap kali mengantarkan sabu. Namun kali ini, sabu yang dibawanya belum sempat sampai ke tujuan karena lebih dulu dibekuk petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(Red)

Next Post

Discussion about this post

Recent News


Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/u1579291/public_html/seputarjambi.id/wp-includes/functions.php:5493) in /home/u1579291/public_html/seputarjambi.id/wp-content/plugins/wp-fastest-cache/inc/cache.php on line 453
Kurir Sabu Dibekuk di Lorong Mawar Nipah Panjang, Polisi Kejar Pemasok - Seputar Jambi

Kurir Sabu Dibekuk di Lorong Mawar Nipah Panjang, Polisi Kejar Pemasok

 

MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IK (36), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, diamankan petugas saat diduga hendak mengantarkan sabu di wilayah Nipah Panjang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 19.00 WIB di RT 01, Kelurahan Nipah Panjang II, tepatnya di Lorong Mawar.

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP C.M. Sitorus mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar yang berisi lima klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengecekan di BPOM dan penimbangan, barang bukti memiliki berat bersih 1,53 gram dan dinyatakan positif mengandung sabu,” ujar AKP Sitorus.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan dua warga sipil. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,53 gram yang disimpan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IK mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat penangkapan, tersangka datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Namun rekannya menunggu di ujung lorong dan berhasil melarikan diri saat anggota melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, namun belum berhasil diamankan.

AKP Sitorus menambahkan, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp150 ribu setiap kali mengantarkan sabu. Namun kali ini, sabu yang dibawanya belum sempat sampai ke tujuan karena lebih dulu dibekuk petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(Red)

Next Post

Discussion about this post

Recent News