MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur,(Tanjabtim) Tiga orang terduga pengedar narkoba berhasil dibekuk dalam penggerebekan di kawasan Pelabuhan Pering, Desa Labuan Pering, Kecamatan Sadu, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial W (45), warga Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, R (34), warga Dumai Barat, Kota Dumai, serta S (45), warga Desa Labuan Pering, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sadu.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Karena lokasi cukup jauh dan akses hanya bisa ditempuh lewat jalur air, tim menggunakan speed boat menuju lokasi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Informasi diterima polisi pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melakukan briefing, tim Satresnarkoba langsung bertolak menuju Kecamatan Sadu sekitar pukul 15.00 WIB dan tiba pada malam harinya.
Usai melakukan pemantauan selama beberapa jam, petugas akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka S yang berada di RT 004 Desa Labuan Pering, Kecamatan Sadu.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 178 butir pil ekstasi merek “Marvel” warna hijau kombinasi kuning dengan berat bersih total 89 gram serta dua paket sabu dengan berat total 3,76 gram.
Rincian barang bukti ekstasi yang diamankan terdiri dari 40 paket plastik klip kecil masing-masing berisi satu butir ekstasi dengan berat total 20 gram, 43 paket plastik klip kecil berisi masing-masing satu butir ekstasi dengan berat total 21,5 gram, serta satu plastik klip besar berisi 95 butir ekstasi dengan berat total 47,5 gram.
Selain itu, polisi turut menyita tiga unit handphone milik para tersangka, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kotak merek VOOPOO warna hitam, 70 plastik klip kosong, serta uang tunai sekitar Rp7,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang memastikan seluruh pil yang diamankan positif mengandung narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap masing-masing peran para tersangka. W diduga sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika, R berperan sebagai kurir yang membawa narkoba dari Dumai menuju Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sedangkan S diduga sebagai pengedar ekstasi di wilayah Desa Labuan Pering dan sekitarnya.
Polisi menduga narkotika tersebut masuk ke wilayah Tanjabtim melalui jalur laut. Dugaan itu diperkuat dengan asal dua tersangka yang berasal dari luar daerah, yakni Kota Dumai, Provinsi Riau.
“Untuk asal barang masih kami dalami. Dugaan sementara narkoba ini berasal dari luar daerah dan dibawa melalui jalur perairan,” kata Ade Candra.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu mencapai sekitar Rp4.888.000 dengan asumsi harga Rp1,3 juta per gram. Sementara 178 butir ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp62,3 juta.
Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 19 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 356 jiwa dari penyalahgunaan ekstasi.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjabtim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanjabtim juga menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum agar Kabupaten Tanjung Jabung Timur terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Red)
Discussion about this post