MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) periode 2026–2055, bertempat di Hotel Aston, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat dan penggiat lingkungan. Konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran guna menyempurnakan dokumen RPPEG agar lebih komprehensif dan aplikatif.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RPPEG merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem gambut di daerah. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.
“Penyusunan dokumen ini merupakan bentuk inovasi dalam menjawab tantangan pembangunan saat ini. Kami juga bersyukur karena kegiatan ini mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan mitra donor,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Arief Munandar, menyampaikan bahwa keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak akan memperkuat substansi RPPEG agar relevan hingga tahun 2055.
“Kami berharap dokumen ini nantinya tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” kata Arief.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Staf Ahli Bupati Agus Sadikin menyampaikan apresiasi atas penyusunan RPPEG tersebut. Ia menilai dokumen ini akan menjadi acuan penting dalam pengelolaan ekosistem gambut di wilayahnya.
“RPPEG ini diharapkan menjadi panduan dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian gambut, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2026–2055 dapat segera diselesaikan dan menjadi pedoman resmi dalam upaya perlindungan serta pengelolaan ekosistem gambut di daerah.(Red)
Discussion about this post