MUARASABAK(Seputar Jambi) – Peran aktif masyarakat kembali menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Berbekal laporan warga, aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya distribusi sabu yang melibatkan seorang kurir lokal.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjabtim mengamankan seorang pria berinisial MS, warga Kecamatan Kuala Jambi, saat melintas di jalan penghubung Muara Sabak Barat menuju Kuala Jambi. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,67 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam gulungan tisu dan dibungkus plastik hitam untuk mengelabui petugas.
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M Sitorus, menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengambil barang di lokasi tertentu. MS mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial A dengan imbalan sebesar Rp500 ribu.
“Pelaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik barang tersebut. Ia hanya diarahkan untuk mengambil paket yang sebelumnya telah diletakkan di titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku A yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Tanjabtim.(Red)
Discussion about this post