Jumat, Mei 1, 2026
Seputar Jambi
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
Home HUKUM

Merekam dan Menyebarkan Gambar Wanita Tanpa Busana, Seorang Pria di Tanjab Timur Terjerat UU ITE

redaksi by redaksi
26/06/2024
in HUKUM
BagikanBagikan

MUARASABAK – Seorang pria berinisial T (38), yang bertempat tinggal di salah satu lokasi mess PT Gemilah yang berada di Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur terbilang nekad. Pasalnya pria tersebut dengan sengaja mengambil video seorang wanita berusia (39) yang sedang mandi tanpa mengenakan busana dan menyebarkan gambar bernuansa fotografi kepada rekan-rekannya melalui jejaring sosial media, WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat diwawancarai diruang kerjanya mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut pada tanggal 5 Juni 2024, dengan dalil sakit hati kepada korban.

“Korban dan pelaku ini tinggal di kawasan mess yang sama. Jadi, antara kamar mandi korban dan tempat tinggal pelaku ini ada celah untuk pelaku bisa mengambil video menggunakan Handphonenya secara diam-diam, di saat korban sedang mandi dengan kondisi tanpa busana,” ucapnya.

Usai mengambil video tersebut, pelaku kemudian menscreenshot durasi tertentu pada video tersebut yang menghasilan gambar tubuh korbannya dalam keadaan tanpa busana.

“Lalu oleh pelaku, foto hasil screenshot video itu dikirim ke beberapa orang temannya melalui WhatsApp. Bahkan pelaku juga dengan nekad mengirim foto tersebut ke korbannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.

Merasa telah dilecehkan, pada tanggal 24 Juni 2024, korban melaporkan hal itu ke Polres Tanjab Timur. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut  dan berhasil meringkus pelakunya.

“Dari keterangan pelaku, aksi nekadnya ini didasari oleh rasa sakit hati. Pelaku ini sendiri telah memiliki istri, dan korban juga telah memiliki suami,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Dirinya menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 47 Jo Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 800 juta,” jelasnya.

Dengan terkuaknya kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengimbau dan menegaskan, agar kepada siapa saja yang telah mendapat kiriman gambar korban dengan kondisi yang tidak sepantasnya itu dari pelaku, untuk segera menghapusnya dan tidak menyebar luaskan foto tersebut.

“Saya selaku Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur mengimbau kepada siapa saja yang sudah melihat foto atau video korban tersebut, untuk tidak menceritakannya lagi kesiapan. Disini yang kita kedepankan juga yaitu efek fisiologis korban dan keluarganya,” tegasnya.

Selain itu, jika ada orang yang dengan sadar dan sengaja mengirim atau memperlihatkan foto korban ke orang lainnya lagi. Dengan tegas AKP Ahmad Soekany Daulay menuturkan, orang tersebut bisa terjerat sanksi hukum yang berlaku.

“Kita tidak main-main dalam penegakan hukum terkait tindakan asusila ini. Jika kita tau ada lagi orang yang menyebarkan foto korban tersebut ke orang lain, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Sejumlah Ruas Jalan Di Tanjabtim Dapat Peningkatan

Next Post

Pusat Penelitian Dan Pengembangan Polri Bertandang Ke Polres Tanjabtim

Next Post

Pusat Penelitian Dan Pengembangan Polri Bertandang Ke Polres Tanjabtim

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

23/11/2024
KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

10/01/2026
Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

03/07/2025
Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

27/11/2024
Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

0

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

0

Satu orang Jamaah Haji Asal Tanjabtim Di Kabarkan Meninggal Dunia

0
Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

0
Kurir Sabu Digulung Polisi, Peran Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus di Tanjabtim

Kurir Sabu Digulung Polisi, Peran Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus di Tanjabtim

28/04/2026
Pemprov Jambi Gelar Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim 2026–2055

Pemprov Jambi Gelar Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim 2026–2055

28/04/2026
Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Mendahara Ulu

Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Mendahara Ulu

27/04/2026
DPRD Tanjabtim Gelar RDP, Bahas Penonaktifan PBI BPJS dan Kelanjutan Program UHC

DPRD Tanjabtim Gelar RDP, Bahas Penonaktifan PBI BPJS dan Kelanjutan Program UHC

20/04/2026

Recent News

Kurir Sabu Digulung Polisi, Peran Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus di Tanjabtim

Kurir Sabu Digulung Polisi, Peran Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus di Tanjabtim

28/04/2026
Pemprov Jambi Gelar Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim 2026–2055

Pemprov Jambi Gelar Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim 2026–2055

28/04/2026
Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Mendahara Ulu

Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Mendahara Ulu

27/04/2026
DPRD Tanjabtim Gelar RDP, Bahas Penonaktifan PBI BPJS dan Kelanjutan Program UHC

DPRD Tanjabtim Gelar RDP, Bahas Penonaktifan PBI BPJS dan Kelanjutan Program UHC

20/04/2026
Seputar Jambi

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative