Kamis, April 23, 2026

Surat Suara Tercoblos, Ini Penjelasana KPU

MUARASABAK,(Seputar Jambi) -Terkait pemberitaan yang salah satu media memenginformasikan dengan judul “HEBOH! Warga Temukan Adanya Surat Suara Sudah Tercoblos di Tanjab Timur yang menyebutkan surat suara yang telah tercoblos pada Paslon nomor urut 2, dibantah oleh Pimpinan KPU Tanjung jabung Timur.

 

“kita langsung turun kelokasi di TPS 4 Lagan Tengah, Kecamatan Gergai dan mengkonfirmasi langsung tanda coblos di surat suara tersebut kedua pasangan calon,”ungkap Irawan Sunarta Selaku Divisi SDM Farmas dan Sosdiklih.

 

Artinya, apa yang telah diberitakan sebelumnya, tidak lah benar, yang jelas ada kerusakan surat suara yang telah tercoblos dua dua nya, baik Paslon Laza-Aris maupun Dillah-Muslimin, dan hanya surat suara Pilbup.

 

“Kami tegaskan kembali, bahwa temuan surat suara yang tersebut, tidak bermaksud hal kecurangan tertentu, nyata betul ada nya kerusakan,”tegasnya

 

Lebih lanjut disebutkan, bahwa surat suara yang dinyatakan rusak tersebut, telah di ganti oleh KPPS dengan memberikan surat suara yang utuh ke pemilih yang bersangkutan, hingga berakhir pencoblosan, temuan surat suara yang dinyatakan rusak, hanya satu surat suara.

 

“ini juga sesuai dengan Juknis 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dimana di halaman 39 poin 4, dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS, dan hanya mendapat 1 (satu) kali penggantian.

 

“surat suara yang rusak ini pun juga diganti oleh KPPS kita, dan memberikan surat suara yang baik kepada pemilih,”tukasnya.(red)

Next Post

Discussion about this post

Recent News


Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/u1579291/public_html/seputarjambi.id/wp-includes/functions.php:5481) in /home/u1579291/public_html/seputarjambi.id/wp-content/plugins/wp-fastest-cache/inc/cache.php on line 448
Surat Suara Tercoblos, Ini Penjelasana KPU - Seputar Jambi
Kamis, April 23, 2026

Surat Suara Tercoblos, Ini Penjelasana KPU

MUARASABAK,(Seputar Jambi) -Terkait pemberitaan yang salah satu media memenginformasikan dengan judul “HEBOH! Warga Temukan Adanya Surat Suara Sudah Tercoblos di Tanjab Timur yang menyebutkan surat suara yang telah tercoblos pada Paslon nomor urut 2, dibantah oleh Pimpinan KPU Tanjung jabung Timur.

 

“kita langsung turun kelokasi di TPS 4 Lagan Tengah, Kecamatan Gergai dan mengkonfirmasi langsung tanda coblos di surat suara tersebut kedua pasangan calon,”ungkap Irawan Sunarta Selaku Divisi SDM Farmas dan Sosdiklih.

 

Artinya, apa yang telah diberitakan sebelumnya, tidak lah benar, yang jelas ada kerusakan surat suara yang telah tercoblos dua dua nya, baik Paslon Laza-Aris maupun Dillah-Muslimin, dan hanya surat suara Pilbup.

 

“Kami tegaskan kembali, bahwa temuan surat suara yang tersebut, tidak bermaksud hal kecurangan tertentu, nyata betul ada nya kerusakan,”tegasnya

 

Lebih lanjut disebutkan, bahwa surat suara yang dinyatakan rusak tersebut, telah di ganti oleh KPPS dengan memberikan surat suara yang utuh ke pemilih yang bersangkutan, hingga berakhir pencoblosan, temuan surat suara yang dinyatakan rusak, hanya satu surat suara.

 

“ini juga sesuai dengan Juknis 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dimana di halaman 39 poin 4, dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS, dan hanya mendapat 1 (satu) kali penggantian.

 

“surat suara yang rusak ini pun juga diganti oleh KPPS kita, dan memberikan surat suara yang baik kepada pemilih,”tukasnya.(red)

Next Post

Discussion about this post

Recent News