Minggu, Februari 15, 2026
Seputar Jambi
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
Home POLITIK

Surat Suara Tercoblos, Ini Penjelasana KPU

redaksi by redaksi
27/11/2024
in POLITIK
Surat Suara Tercoblos, Ini Penjelasana KPU
BagikanBagikan

MUARASABAK,(Seputar Jambi) -Terkait pemberitaan yang salah satu media memenginformasikan dengan judul “HEBOH! Warga Temukan Adanya Surat Suara Sudah Tercoblos di Tanjab Timur yang menyebutkan surat suara yang telah tercoblos pada Paslon nomor urut 2, dibantah oleh Pimpinan KPU Tanjung jabung Timur.

 

“kita langsung turun kelokasi di TPS 4 Lagan Tengah, Kecamatan Gergai dan mengkonfirmasi langsung tanda coblos di surat suara tersebut kedua pasangan calon,”ungkap Irawan Sunarta Selaku Divisi SDM Farmas dan Sosdiklih.

 

Artinya, apa yang telah diberitakan sebelumnya, tidak lah benar, yang jelas ada kerusakan surat suara yang telah tercoblos dua dua nya, baik Paslon Laza-Aris maupun Dillah-Muslimin, dan hanya surat suara Pilbup.

 

“Kami tegaskan kembali, bahwa temuan surat suara yang tersebut, tidak bermaksud hal kecurangan tertentu, nyata betul ada nya kerusakan,”tegasnya

 

Lebih lanjut disebutkan, bahwa surat suara yang dinyatakan rusak tersebut, telah di ganti oleh KPPS dengan memberikan surat suara yang utuh ke pemilih yang bersangkutan, hingga berakhir pencoblosan, temuan surat suara yang dinyatakan rusak, hanya satu surat suara.

 

“ini juga sesuai dengan Juknis 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dimana di halaman 39 poin 4, dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS, dan hanya mendapat 1 (satu) kali penggantian.

 

“surat suara yang rusak ini pun juga diganti oleh KPPS kita, dan memberikan surat suara yang baik kepada pemilih,”tukasnya.(red)

Previous Post

Muslimin Tanja Gunakan Sal Batik Tanjabtim Ke TPS

Next Post

Bupati Tanjabtim Gunakan Hak Suara Di TPS 004

Next Post

Bupati Tanjabtim Gunakan Hak Suara Di TPS 004

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

23/11/2024
Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

27/11/2024
Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

03/07/2025
KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

10/01/2026
Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

0

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

0

Satu orang Jamaah Haji Asal Tanjabtim Di Kabarkan Meninggal Dunia

0
Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

0
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Gelar Kurve dan Jaksa Mengajar dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Gelar Kurve dan Jaksa Mengajar dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

13/02/2026
Kejari Tanjung Jabung Timur Gelar Jaksa Mengajar dan Gotong Royong Program Indonesia ASRI di SMPN 21

Kejari Tanjung Jabung Timur Gelar Jaksa Mengajar dan Gotong Royong Program Indonesia ASRI di SMPN 21

13/02/2026
32 Tahun Tanpa Renovasi, Pos TNI AL Simpang Tua Berbak Menanti Uluran Tangan Pemda

32 Tahun Tanpa Renovasi, Pos TNI AL Simpang Tua Berbak Menanti Uluran Tangan Pemda

13/02/2026
Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

12/02/2026

Recent News

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Gelar Kurve dan Jaksa Mengajar dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Gelar Kurve dan Jaksa Mengajar dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

13/02/2026
Kejari Tanjung Jabung Timur Gelar Jaksa Mengajar dan Gotong Royong Program Indonesia ASRI di SMPN 21

Kejari Tanjung Jabung Timur Gelar Jaksa Mengajar dan Gotong Royong Program Indonesia ASRI di SMPN 21

13/02/2026
32 Tahun Tanpa Renovasi, Pos TNI AL Simpang Tua Berbak Menanti Uluran Tangan Pemda

32 Tahun Tanpa Renovasi, Pos TNI AL Simpang Tua Berbak Menanti Uluran Tangan Pemda

13/02/2026
Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

12/02/2026
Seputar Jambi

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative