Minggu, Februari 15, 2026

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025 dan RPJMD 2025-2029

MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjabtim menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang digelar di Aula Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Tanjabtim pada Senin, 11 Agustus 2025 ini, juga turut membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjabtim Tahun 2025–2029.

Dalam laporan yang dibacakan oleh anggota Banggar DPRD, Indarto, disampaikan bahwa pendapatan daerah pada rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp1.149.301.711.836, dan setelah pembahasan perubahan APBD meningkat menjadi Rp1.175.730.224.169.

“Untuk belanja daerah pada rancangan perubahan PPAS TA 2025 dianggarkan sebesar Rp1.170.106.180.753, dan setelah pembahasan menjadi Rp1.196.534.693.079,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp21.804.468.917 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Karyono selaku juru bicara Pansus DPRD, membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Tanjabtim Tahun 2025–2029. Ia menyampaikan bahwa Pansus telah menjalankan tugasnya berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjabtim Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025, dengan mekanisme rapat bersama tim penyusun naskah akademik dan perangkat daerah terkait.

Salah satu poin yang disampaikan adalah usulan penambahan dasar hukum dalam konsideran “Mengingat”, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

“Pansus berharap RPJMD Kabupaten Tanjabtim dapat selaras dan sinergi dengan kebijakan nasional serta kebijakan provinsi, melalui program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah,” ungkap Karyono.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasniba, A.Md., serta Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si. Turut hadir pula anggota DPRD, perwakilan Kepala OPD, serta unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.(red)

Next Post

Discussion about this post

Recent News


Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/u1579291/public_html/seputarjambi.id/wp-includes/functions.php:5481) in /home/u1579291/public_html/seputarjambi.id/wp-content/plugins/wp-fastest-cache/inc/cache.php on line 448
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025 dan RPJMD 2025-2029 - Seputar Jambi
Minggu, Februari 15, 2026

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025 dan RPJMD 2025-2029

MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjabtim menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang digelar di Aula Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Tanjabtim pada Senin, 11 Agustus 2025 ini, juga turut membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjabtim Tahun 2025–2029.

Dalam laporan yang dibacakan oleh anggota Banggar DPRD, Indarto, disampaikan bahwa pendapatan daerah pada rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp1.149.301.711.836, dan setelah pembahasan perubahan APBD meningkat menjadi Rp1.175.730.224.169.

“Untuk belanja daerah pada rancangan perubahan PPAS TA 2025 dianggarkan sebesar Rp1.170.106.180.753, dan setelah pembahasan menjadi Rp1.196.534.693.079,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp21.804.468.917 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Karyono selaku juru bicara Pansus DPRD, membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Tanjabtim Tahun 2025–2029. Ia menyampaikan bahwa Pansus telah menjalankan tugasnya berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjabtim Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025, dengan mekanisme rapat bersama tim penyusun naskah akademik dan perangkat daerah terkait.

Salah satu poin yang disampaikan adalah usulan penambahan dasar hukum dalam konsideran “Mengingat”, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

“Pansus berharap RPJMD Kabupaten Tanjabtim dapat selaras dan sinergi dengan kebijakan nasional serta kebijakan provinsi, melalui program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah,” ungkap Karyono.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasniba, A.Md., serta Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si. Turut hadir pula anggota DPRD, perwakilan Kepala OPD, serta unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.(red)

Next Post

Discussion about this post

Recent News