MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Dalam momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas publik sekaligus komitmen Kejari Tanjabtim dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Sepanjang tahun berjalan, Bidang Pidsus melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan hingga eksekusi. Rekapitulasi kinerja menunjukkan peningkatan kualitas kerja jajaran penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Pada tahap penyelidikan, Pidsus Kejari Tanjabtim menangani lima perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, lima perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Tiga di antaranya terkait penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu pada periode 2024–2025. Penyidikan tersebut menetapkan tiga tersangka,HAS (Operator SPDN),DS (Pengawas Perikanan Dinas Perikanan),S (Pengelola SPDN)
Dua perkara lain berkaitan dengan dugaan korupsi pada pembangunan ruang prasarana SMKN 4 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni,JH (Fasilitator),ZH (Pejabat Pembuat Komitmen),AS (Kepala Sekolah).
Pengungkapan dugaan korupsi di sektor pendidikan ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan fasilitas pendidikan.
Bidang Pidsus juga melaksanakan dua tahapan penuntutan. Perkara pertama adalah dugaan penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri dengan tersangka AW (Alm). Namun proses hukum gugur karena terdakwa meninggal dunia, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tertanggal 24 Juni 2025.
Penuntutan kedua adalah perkara korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis pada PT Pelindo II Cabang Jambi tahun 2019–2021 dengan tersangka TK. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui rangkaian penanganan perkara tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.669.990.396, terdiri dari uang pengganti Rp1.169.990.396 dan uang denda Rp500.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian kinerja ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas korupsi di daerah.
“Capaian penanganan perkara dan penyelamatan keuangan negara pada tahun ini membuktikan bahwa Kejari Tanjabtim semakin memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kami memastikan setiap tahapan—dari penyelidikan hingga eksekusi—dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa Hakordia merupakan momen penting untuk memperkuat nilai-nilai integritas di seluruh elemen masyarakat.
“Peringatan Hakordia bukan sekadar evaluasi kinerja, tetapi momentum untuk menguatkan budaya integritas. Pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa kolaborasi seluruh elemen,pemerintah, pelaku usaha, pendidikan, dan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap komitmen bersama ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di daerah.(red)
Discussion about this post