MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika telah terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang ke-6 yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Rabu (04/03/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU Diah Puspita Rini, SH bersama tim menyampaikan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Menurut jaksa, kesimpulan tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Bukti-bukti yang dihadirkan, baik berupa barang bukti maupun keterangan saksi di persidangan, dinilai saling menguatkan dan menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan.
“Dua alat bukti yang kami ajukan telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah,” tegas JPU dalam persidangan.
JPU juga menanggapi pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terdakwa. Dalam tanggapannya, jaksa menilai dalil pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mampu membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
Melalui tanggapan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa pembelaan terdakwa tidak dapat menggugurkan alat bukti yang telah diajukan di persidangan.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap status hukum terdakwa dalam perkara ini.(red)
Discussion about this post