Jumat, Mei 1, 2026
Seputar Jambi
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
Home HUKUM

JPU Tegaskan Terdakwa Kasus Narkotika Terbukti Bersalah dalam Sidang ke-6

redaksi by redaksi
04/03/2026
in HUKUM
JPU Tegaskan Terdakwa Kasus Narkotika Terbukti Bersalah dalam Sidang ke-6
BagikanBagikan

MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika telah terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang ke-6 yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Rabu (04/03/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU Diah Puspita Rini, SH bersama tim menyampaikan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Menurut jaksa, kesimpulan tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Bukti-bukti yang dihadirkan, baik berupa barang bukti maupun keterangan saksi di persidangan, dinilai saling menguatkan dan menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan.

“Dua alat bukti yang kami ajukan telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah,” tegas JPU dalam persidangan.

JPU juga menanggapi pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terdakwa. Dalam tanggapannya, jaksa menilai dalil pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mampu membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Melalui tanggapan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa pembelaan terdakwa tidak dapat menggugurkan alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap status hukum terdakwa dalam perkara ini.(red)

Previous Post

DPRD Tanjabtim Apresiasi Kinerja BPD Jambi Muara Sabak dalam RDP

Next Post

Kejari Tanjung Jabung Timur Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Next Post
Kejari Tanjung Jabung Timur Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Kejari Tanjung Jabung Timur Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

23/11/2024
KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

10/01/2026
Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

03/07/2025
Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

27/11/2024
Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

0

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

0

Satu orang Jamaah Haji Asal Tanjabtim Di Kabarkan Meninggal Dunia

0
Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

0
Kurir Sabu Digulung Polisi, Peran Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus di Tanjabtim

Kurir Sabu Digulung Polisi, Peran Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus di Tanjabtim

28/04/2026
Pemprov Jambi Gelar Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim 2026–2055

Pemprov Jambi Gelar Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim 2026–2055

28/04/2026
Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Mendahara Ulu

Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Mendahara Ulu

27/04/2026
DPRD Tanjabtim Gelar RDP, Bahas Penonaktifan PBI BPJS dan Kelanjutan Program UHC

DPRD Tanjabtim Gelar RDP, Bahas Penonaktifan PBI BPJS dan Kelanjutan Program UHC

20/04/2026

Recent News

Kurir Sabu Digulung Polisi, Peran Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus di Tanjabtim

Kurir Sabu Digulung Polisi, Peran Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus di Tanjabtim

28/04/2026
Pemprov Jambi Gelar Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim 2026–2055

Pemprov Jambi Gelar Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim 2026–2055

28/04/2026
Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Mendahara Ulu

Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Mendahara Ulu

27/04/2026
DPRD Tanjabtim Gelar RDP, Bahas Penonaktifan PBI BPJS dan Kelanjutan Program UHC

DPRD Tanjabtim Gelar RDP, Bahas Penonaktifan PBI BPJS dan Kelanjutan Program UHC

20/04/2026
Seputar Jambi

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative