MUARASABAK, (Seputar Jambi)-
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Mendahara, jajaran Polsek Mendahara melaksanakan pemasangan baliho imbauan larangan menggelar aktivitas perjudian sabung ayam.
Kegiatan pemasangan baliho tersebut dilaksanakan pada:
- Hari : Senin
- Tanggal : 18 Mei 2026
- Waktu : 14.00 WIB
- Lokasi : Parit 1 RT 29 RW 02, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolsek Mendahara, IPTU Mulyadi, menyampaikan bahwa pemasangan baliho dilakukan sebagai bentuk langkah preventif guna menekan aktivitas perjudian sabung ayam yang masih ditemukan di sejumlah lokasi maupun lahan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan maupun terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Aktivitas tersebut termasuk tindak pidana perjudian dan melanggar hukum yang berlaku,” ujar IPTU Mulyadi.
Ia menegaskan, segala bentuk kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 426 KUHP tentang perjudian.
Menurutnya, praktik sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, memicu konflik sosial, serta mengganggu ketertiban umum.
“Setiap pihak yang terlibat, baik sebagai penyelenggara, penyedia tempat, maupun pemain atau penjudi, dapat diproses secara hukum dan terancam hukuman pidana,” tegasnya.
Polsek Mendahara berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian.(Indra)
Discussion about this post