Minggu, Februari 15, 2026
Seputar Jambi
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
Home HUKUM

Gadis Belia Asal Batanghari Di Gauli 4 Pria Asal Tanjabtim, Pelaku Di Ciduk Polisi

redaksi by redaksi
30/08/2024
in HUKUM
Gadis Belia Asal Batanghari Di Gauli 4 Pria Asal Tanjabtim, Pelaku Di Ciduk Polisi
BagikanBagikan

MUARASABAK – Keterlaluan aksi tidak terpuji dilakukan oleh empat orang pria asal Kabupaten Tanjabtim. Ke empat pria ini menggauli gadis belia asal Kabupaten Batanghari yang masih berumur 13 tahun.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay dan Kasi Humas Kasihumas Polres Tanjab Timur Iptu Edi Tasrif, dalam konferensi persnya mengatakan, korban berinisial MD yang merupakan warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ini awalnya jalan-jalan ke Kota Jambi dan bertemu temannya di kawasan Seberang Kota Jambi.

“Kemudian korban dan temannya ini menuju ke Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur,” ucapnya.

Setelah itu, pada tanggal 23 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 wib, korban bersama temannya ini nongkrong di area GOR Paduka Berhala, Kecamatan Muarasabak Barat.

Di GOR tersebut, korban bertemu dan berkenalan dengan tersangka Soni (23). Disaat itu, tersangka ini mengajak korban untuk berjalan-jalan.

Dengan mengendarai sepeda motornya, tersangka kemudian membawa korban ke kawasan Pasar Induk Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muarasabak Barat.

Sekitar pukul 20.00 wib, di pasar induk itu, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban, kemudian melucuti celana korban lalu menyetubuhi gadis belia tersebut.

“Setalah itu, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ke GOR, lalu mereka berpisah,” ungkapnya.

Selanjutnya, AKBP Heri Supriawan juga menjelaskan, pada tanggal 24 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 wib, disaat korban dan temannya nongkrong di area GOR yang sama, korban dihampiri oleh tersangka lain atas nama Irfan (24).

Pada saat itu, awalnya tersangka Irfan ini juga mengajak korban untuk berkenalan. Selanjutnya mengajak korban berjalan-jalan di kawasan GOR tersebut menggunakan sepeda motor dan singgah disuatu tempat yang ada di belakang GOR.

Disitu, tersangka ini mengajak korban untuk bersetubuh, tapi korban menolak. Akan tetapi, tersangka Irfan memaksa dan melucuti celana korban hingga batas lutut, lalu membaringkan korban di lantai, kemudian menyetubuhi korban.

“Setelah korban disetubuhi, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ketempat awal mereka bertemu, di bagian depan GOR,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pada tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 wib, korban dan temanya kembali mendatangi GOR Paduka Berhala untuk nongkrong. Dan disaat itu, korban didatangi oleh tersangka lain atas nama Tomy (26), lalu keduanya berbincang.

Setelah itu, tersangka ini mengajak korban menuju ke kawasan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat menggunakan sepeda motor.

Di kawasan itu, mereka berdua singgah di salah satu pondok dan masuk kedalamnya. Setelah itu, tersangka membaringkan tubuh korban diatas kasur yang ada di dalam pondok itu, lalu melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur tersebut.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka Tomy dan korban kemudian duduk bersama di pondok tersebut sambil berbincang.

“Tidak lama setelah itu, tersangka lain atas nama Bujang (41), yang merupakan temannya Tomy ini datang ke pondok itu,” ujar Kapolres Tanjab Timur ini.

Saat Bujang datang, Tomy sempat berbincang dengannya. Tidak lama setelah itu, Tomy meninggal Bujang berdua dengan korban di pondok tersebut.

Lalu, Bujang mengajak korban untuk bersetubuh dan mengiming-imingi hadia untuk korban jika menuruti kemauannya.

Kemudian, Bujang turut melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di atas kasur, tempat Tomy melakukan hal yang sama terhadap korban sebelumnya.

“Usai melakukan aksinya, tersangka Bujang ini memberi korban hadia, berupa uang Rp 100 ribu,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, kasus ini sendiri terkuat usai korban memberi tau kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Tanjab Timur.

“Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung mencari tau identitas tersangka dan berhasil mengamankan keempat tersangka,” tuturnya.

Diduga, antara para pelaku ini saling berkomunikasi untuk memberi tahu jika korban bisa disetubuhi. Akan tetapi, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Kapolres Tanjab Timur ini menyebutkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Adapun untuk ancaman hukuman atas Undang-undang tersebut yakni, kurungan penjara 5 sampai 15 tahun, dan denda Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Mendaftar ke KPU, Dillah Hich – MT Diantar Ribuan Pendukung dan Simpatisan Berjalan Kaki

Next Post

Ketua Bawaslu Tanjabtim Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Periode 2024-2029

Next Post
Ketua Bawaslu Tanjabtim Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Periode 2024-2029

Ketua Bawaslu Tanjabtim Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Periode 2024-2029

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

23/11/2024
Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

27/11/2024
Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

03/07/2025
KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

10/01/2026
Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

0

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

0

Satu orang Jamaah Haji Asal Tanjabtim Di Kabarkan Meninggal Dunia

0
Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

0
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Gelar Kurve dan Jaksa Mengajar dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Gelar Kurve dan Jaksa Mengajar dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

13/02/2026
Kejari Tanjung Jabung Timur Gelar Jaksa Mengajar dan Gotong Royong Program Indonesia ASRI di SMPN 21

Kejari Tanjung Jabung Timur Gelar Jaksa Mengajar dan Gotong Royong Program Indonesia ASRI di SMPN 21

13/02/2026
32 Tahun Tanpa Renovasi, Pos TNI AL Simpang Tua Berbak Menanti Uluran Tangan Pemda

32 Tahun Tanpa Renovasi, Pos TNI AL Simpang Tua Berbak Menanti Uluran Tangan Pemda

13/02/2026
Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

12/02/2026

Recent News

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Gelar Kurve dan Jaksa Mengajar dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Gelar Kurve dan Jaksa Mengajar dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

13/02/2026
Kejari Tanjung Jabung Timur Gelar Jaksa Mengajar dan Gotong Royong Program Indonesia ASRI di SMPN 21

Kejari Tanjung Jabung Timur Gelar Jaksa Mengajar dan Gotong Royong Program Indonesia ASRI di SMPN 21

13/02/2026
32 Tahun Tanpa Renovasi, Pos TNI AL Simpang Tua Berbak Menanti Uluran Tangan Pemda

32 Tahun Tanpa Renovasi, Pos TNI AL Simpang Tua Berbak Menanti Uluran Tangan Pemda

13/02/2026
Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

12/02/2026
Seputar Jambi

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative