MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung gambut di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, bukan hanya soal proses hukum terhadap tersangka Anton (53). Lebih dari itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa perkara ini menjadi alarm penting bagi seluruh kelompok tani terkait pentingnya legalitas sebelum melakukan aktivitas pengelolaan lahan.
Dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025), Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur Fusthathul Amul Huzni menyoroti bahwa kasus Anton menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat tentang aturan pengelolaan perhutanan sosial (HKm/PPHKMKTH). Padahal, mekanisme izin dan legalitas merupakan syarat mutlak sebelum kelompok tani dapat mengolah lahan, terutama yang berada dalam kawasan hutan lindung.
Anton yang merupakan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani terlibat dalam skema kerjasama pembukaan lahan bersama Dahlan, yang bertindak sebagai pemodal penyedia alat berat. Kerja sama itu disepakati sebelum adanya izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga seluruh kegiatan pembukaan kanal, pembuatan akses jalan, hingga rencana penanaman nanas dinilai melanggar ketentuan kehutanan.
Dalam struktur kerja sama tersebut, Dahlan mendapat keuntungan berupa hak pengelolaan lahan, sementara Anton bertugas mengawasi kegiatan lapangan. Bahkan, masyarakat yang ingin menggarap lahan diminta membayar biaya pembuatan kanal dan biaya stacking lahan hingga Rp 8 juta untuk dua hektar—padahal lahan tersebut belum memiliki legitimasi legal.
Pada Juni hingga Juli 2025, aktivitas pembukaan lahan dilakukan menggunakan satu unit ekskavator Hitachi berwarna oranye yang disewa seharga Rp 33 juta melalui perantara saksi Soaloon Manurung. Alat berat itu kemudian digunakan untuk membuat kanal dan membuka jalan sepanjang ±800 meter di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh berdasarkan peta kawasan hutan yang ditetapkan KLHK.
Kegiatan itu akhirnya terendus aparat pada 27 Agustus 2025. Polisi mengamankan seorang operator alat berat serta satu unit ekskavator yang tengah beraktivitas tanpa perizinan.
Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Rahmad Abdul menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi kelompok tani lain. Menurutnya, perhutanan sosial telah diberikan ruang oleh pemerintah untuk membuka akses masyarakat mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan, namun harus mengikuti koridor hukum.
“Siapapun yang ingin melakukan kegiatan PPHKMKTH wajib memiliki legalitas resmi terlebih dahulu. Tanpa izin, kegiatan sekecil apapun dapat berujung pidana,” tegas Rahmad.
Selain menerima tersangka Anton dan barang bukti berupa alat berat serta dokumen HKm, kejaksaan juga telah menerima SPDP atas nama Dahlan pada 5 Desember 2025. Penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan setelah tahap II dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Anton sendiri ditahan selama 20 hari ke depan karena ancaman hukuman tinggi hingga 10 tahun penjara serta pertimbangan risiko ketidakkooperatifan.
Perkara ini memperlihatkan bahwa skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat bukan ruang bebas tanpa aturan. Ketentuan dalam PP 23/2021 dan Permen LHK 9/2021 secara tegas mengatur bagaimana perhutanan sosial harus dijalankan: berbasis izin, partisipatif, dan terbebas dari praktik eksploitasi pihak tertentu.
Dengan mengedepankan kepatuhan hukum, Kejari Tanjab Timur berharap kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pembukaan lahan tanpa legalitas bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat menjerat siapa saja yang terlibat ke meja hijau.(red)
Discussion about this post