MUARASABAK,(Seputar Jambi)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (12/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Tanjabtim.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Osseph Ariesta, S.H., M.H., Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riad, S.Ag., KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur IPDA Musridin, S.E., serta awak media.
Dalam kegiatan tersebut, Bidang PAPBB Kejari Tanjabtim memusnahkan barang bukti Periode I Tahun 2026 yang berasal dari 20 perkara tindak pidana umum. Rinciannya terdiri dari 16 perkara TPUL, meliputi 9 perkara narkotika, 1 perkara ITE, 5 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara minerba.
Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, sejumlah telepon genggam, pakaian, pipa paralon, dan selang air. Selain itu, terdapat 4 perkara OHARDA yang terdiri dari 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan, dengan barang rampasan berupa kotak kartu domino, tas selempang, 4 tandan buah kelapa sawit, serta 1 pasang sandal karet.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan media yang telah hadir serta membantu mempublikasikan kinerja dan pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Tanjabtim.(red)
Discussion about this post