MUARASABAK- ( Seputar Jambi )
Mengatasi masalah tanpa masalah merupakan judul dari silaturahmi tersebut, adapun yang hadir diacara tersebut, Kapolsek Mendahara IPTU Syafriwal,SE dan Camat Mendahara M.Junaidi,SP. MSI beserta Lurah Mendahara Ilir Samasuddin, SH dan RW/RT bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada bulan suci ramadhan 1447 H/ 2026 M.
Kata sambutan Camat Mendahara M.Juniadi,SP..MSI mengatakan, terima kasih kepada Kapolsek Mendahara beserta anggota Polsek Mendahara yang telah mengundang seluruh RW dan RT beserta tokoh agama, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H tahun 2026 dikelurahan Mendahara Ilir.
Camat Mendahara menambahkan, semoga pertemuan silaturahmi hari ini dapat bermanfaat dan berguna buat masyarakat dan dapat sepenuhnya dalam melaksanakan ibadah puasa 1447 H tahun 2026. Ucap Camat Mendahara.
Acara silaturahmi tersebut disampaikan oleh Kapolsek Mendahara IPTU Syafriwal, SE menuturkan, sesuai hasil dari kesepakatan bersama dalam upaya menjaga keamanan dan ketentraman yang kondusif serta menciptakan kenyamanan dan kekhusukan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun 1447 H/2026 M dikecamatan mendahara.
Dengan himbauan ini, Mudah – mudahan seluruh masyarakat kelurahan Mendahara Ilir maupun kecamatan Mendahara untuk dapat menjadi perhatian bersama, Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmatnya kepada kita semua. Tutur Kapolsek Mendahara IPTU Syafriwal,SE.
“Kemudian himbauan tersebut dibacakan oleh Camat Mendahara, Kepada seluruh masyarakat Mendahara agar mengisi bulan suci Ramadhan dengan melaksanakan sholat tarawih dan witir serta memperbanyak membaca Al – Qur’an dan amalan – amalan Sunnah lainnya.
Bagi masyarakat yang tidak berpuasa, ahar tidak makan dan minum serta merokok ditempat – tempat umum ( Terbuka ) yang dapat menggangu kekhusukan orang yang sedang berpuasa.
Bagi pemilik rumah warung makan ataupun minum dan sejenisnya yang buka disiang hari, agar dapat atau menutup sebagian tempatnya,”Dan, dilarang memperjual belikan petasan, kembang api, minuman keras dan sejenisnya, dikarenakan dapat menggangu kenyamanan dan keamanan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah dibulan suci ramadhan baik disiang hari maupun malam hari.
“Kepada warga masyarakat yang memiliki hewan anjing peliharaan yang berkeliaran, dihimbau untuk mengamankan peliharaan dengan cara diikat atau dikandangkan ( Karantina ) agar tidak menggangu keamanan dan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang beribadah.
“Selanjutnya, Bagi pemilik gedung walet khususnya yang berada disekitar tempat ibadah agar dapat mengecilkan volume pemanggil burung walet pada saat menjelang berbuka puasa sampai setelah sholat tarawihDemi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dari hasil kesepakatan bersama, Kapolsek Mendahara IPTU Syafriwal,SE, Camat Mendahara M.Junaidi,SP. MSI dan Lurah Mendahara Ilir Samasuddin,SH Kepala KUA Kecamatan Mendahara Jamaluddin, SH.I bersama ketua MUI kecamatan mendahara Drs.Mushleh serta ketua lembaga adat kecamatan Mendahara Drs.Jafri dan RW/RT dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda, Bahwa arak – arakan sahur pada bulan suci ramadhan 1447 H/2026 M, yang menggunakan alat Musik ataupun yang menggunakan alat Musik DJ ditiadakan. ( Indra
Discussion about this post