Rabu, Juni 10, 2026
Seputar Jambi
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
Home Uncategorized

Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara, Sabu 75,34 Gram Ikut Dimusnahkan

redaksi by redaksi
12/02/2026
in Uncategorized
Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara, Sabu 75,34 Gram Ikut Dimusnahkan
BagikanBagikan

 

MUARASABAK,(Seputar Jambi)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (12/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Tanjabtim.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Osseph Ariesta, S.H., M.H., Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riad, S.Ag., KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur IPDA Musridin, S.E., serta awak media.

Dalam kegiatan tersebut, Bidang PAPBB Kejari Tanjabtim memusnahkan barang bukti Periode I Tahun 2026 yang berasal dari 20 perkara tindak pidana umum. Rinciannya terdiri dari 16 perkara TPUL, meliputi 9 perkara narkotika, 1 perkara ITE, 5 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara minerba.

Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, sejumlah telepon genggam, pakaian, pipa paralon, dan selang air. Selain itu, terdapat 4 perkara OHARDA yang terdiri dari 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan, dengan barang rampasan berupa kotak kartu domino, tas selempang, 4 tandan buah kelapa sawit, serta 1 pasang sandal karet.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan media yang telah hadir serta membantu mempublikasikan kinerja dan pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Tanjabtim.(red)

Previous Post

Kades dan Camat Mendahara Klarifikasi Isu Walk Out Musrenbang, Pastikan Forum Tetap Kondusif

Next Post

Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

Next Post
Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak – Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

Melalui Kesepakatan Bersama, Dilarang Arak - Arakan Sahur Menggunakan Alat Musik Ataupun Alat Musik DJ

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

Di Kabarkan Surat PAW Beberapa Nama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim Partai PAN Telah Di Teken DPP

23/11/2024
KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

KSOP Kelas IV Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Musibah Laka Laut Nelayan di Perairan Muara Sabak

10/01/2026
Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

Dukung Investasi Daerah, Bupati Tanjab Timur dan Gubernur Jambi Hadiri Paparan Rencana Usaha Pelabuhan Muara Sabak oleh PT. Pulau Laut Line

03/07/2025
Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

Heboh Video Warga Tanjabtim Tangkap Pelaku Sebar Uang Diduga Tim Laza – Aris 

27/11/2024
Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

0

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

0

Satu orang Jamaah Haji Asal Tanjabtim Di Kabarkan Meninggal Dunia

0
Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

0
Ponpes Al Kautsar Bidik Kancah Internasional, Wisuda Akbar Jadi Bukti Kemajuan Pesantren

Ponpes Al Kautsar Bidik Kancah Internasional, Wisuda Akbar Jadi Bukti Kemajuan Pesantren

04/06/2026
PT PLN ULP Muara Sabak Laksanakan Pemeliharaan Jaringan untuk Perkuat Keandalan Pasokan Listrik

PT PLN ULP Muara Sabak Laksanakan Pemeliharaan Jaringan untuk Perkuat Keandalan Pasokan Listrik

04/06/2026
Sabet WTP ke-9 Beruntun, Bupati Dillah Tegaskan Anggaran Harus Jadi Cambuk Kesejahteraan Rakyat

Sabet WTP ke-9 Beruntun, Bupati Dillah Tegaskan Anggaran Harus Jadi Cambuk Kesejahteraan Rakyat

02/06/2026
PLN Terkesan Tutup Mata, Tiang Listrik Dipenuhi Kabel Internet dan TV Kabel

PLN Terkesan Tutup Mata, Tiang Listrik Dipenuhi Kabel Internet dan TV Kabel

01/06/2026

Recent News

Ponpes Al Kautsar Bidik Kancah Internasional, Wisuda Akbar Jadi Bukti Kemajuan Pesantren

Ponpes Al Kautsar Bidik Kancah Internasional, Wisuda Akbar Jadi Bukti Kemajuan Pesantren

04/06/2026
PT PLN ULP Muara Sabak Laksanakan Pemeliharaan Jaringan untuk Perkuat Keandalan Pasokan Listrik

PT PLN ULP Muara Sabak Laksanakan Pemeliharaan Jaringan untuk Perkuat Keandalan Pasokan Listrik

04/06/2026
Sabet WTP ke-9 Beruntun, Bupati Dillah Tegaskan Anggaran Harus Jadi Cambuk Kesejahteraan Rakyat

Sabet WTP ke-9 Beruntun, Bupati Dillah Tegaskan Anggaran Harus Jadi Cambuk Kesejahteraan Rakyat

02/06/2026
PLN Terkesan Tutup Mata, Tiang Listrik Dipenuhi Kabel Internet dan TV Kabel

PLN Terkesan Tutup Mata, Tiang Listrik Dipenuhi Kabel Internet dan TV Kabel

01/06/2026
Seputar Jambi

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative