MUARASABAK,(Seputar Jambi)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai program prioritas dalam Propemperda Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Tanjab Timur, Rabu (5/11/25).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati, S.H, didampingi Wakil Ketua I Hasniba, A.Md dan Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E. Hadir pula Wakil Bupati Muslimin Tanja, Sekretaris DPRD Drs. Berilyan, Forkopimda, OPD, serta para undangan.
Juru bicara Bapemperda, Vonny Wulandari, S.Kep, M.M menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan daerah. Ia menyebut Propemperda menjadi instrumen perencanaan pembentukan regulasi yang terarah dan sistematis.
Berdasarkan usulan Bupati dan hasil pembahasan bersama eksekutif-legislatif, disepakati 12 Ranperda yang masuk agenda prioritas, terdiri dari 3 Ranperda wajib terkait APBD, 5 Ranperda usulan eksekutif, dan 4 Ranperda inisiatif DPRD.
Adapun 12 Ranperda tersebut meliputi pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2025, APBD 2027, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, revisi RTRW 2011–2031, tata kelola BUMDes, pembentukan perangkat daerah, penyertaan modal BUMD, penyelenggaraan ketenagakerjaan, penyelenggaraan pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan, serta tata niaga perkebunan.
Vonny mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan.
“Ranperda yang disepakati ini merupakan hasil penyelarasan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan regulasi yang mendesak,” ujarnya.
Ia berharap seluruh Ranperda dapat segera dibahas dan ditetapkan demi memperkuat pelayanan serta pembangunan daerah.
Dengan penetapan Propemperda 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen melanjutkan pembahasan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.(red)
Discussion about this post